Polisi Prabumulih Ringkus Pelaku Pencabulan 35 Anak, Korban Tersebar di Enam Kecamatan
Pelaku pencabulan terhadap 35 anak laki-laki di Kota Prabumulih, Rusdiono (44) saat digelandang ke kantor polisi, Senin (11/5) (ANTARA/HO/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Tim Satreskrim Polres Prabumulih Sumatera Selatan sukses meringkus seorang pria yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak-anak di tempatnya. Sejumlah 25 anak laki-laki dilaporkan menjadi korban dari Rusdiono (44) tersebut. Warga sangat diresahkan atas peristiwa tersebut.

AKP Abdul Rahman, Kasatreskrim Polres Prabumulih, menyampaikan pengamanan yang dimulai dari laporan masyarakat yang anaknya menjadi salah satu korban perbuatan pedofil berdasarkan bukti visum.

"Dari pengakuanya pelaku sudah melakukan tindak asusila sesama jenis kepada 35 orang anak usia 8 hingga 14 tahun," ujarnya, Selasa, 11 Mei.

Pelaku Pencabulan Anak Melarikan Diri ke OKU Sebelumnya

menjadi buronan karena melarikan diri dari wilayah Prabumulih, namun akhirnya berhasil ditangkap dalam persembunyian di Desa Air Ringki Kecamatan Buah Pemacah OKU Selatan pada Sabtu (8/5) lalu.

Menurut dia, pelaku telah melakukan perbuatan kejinya itu selama bertahun-tahun dan mengiming-imingi korban dengan rokok, pelaku juga melakukan aksinya atas perasaan suka sama suka dengan korban.

Anak-anak yang Menjadi Korban Pencabulan Tersebar di Enam Kecamatan

Namun polisi masih akan mendalami nama pelaku termasuk modus, lokasi dan anak-anak yang telah menjadi korban pelaku yang terkenal di enam kecamatan serta kemungkinan tambahan korban lain.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," ujarnya.

Setelah adanya temuan kasus tersebut, para orang tua yang mengawasi untuk selalu waspada dan memperhatikan anaknya AKP mengambil bagian bahwa orang-orang seperti pelaku masih banyak dan berkeliaran mencari korban.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .