Polisi Tangkap Pria Lansia yang Cabuli Bocah 9 Tahun, Disaksikan Teman-temannya di Subuah Gubuk
ILUSTRASI anak murung

Bagikan:

PALEMBANG - Kepolisian Resort Serang Kota menangkap pelaku RN (55) pemerkosa anak di bawah umur. RN melakukan perbuatan kejinya saat korban sedang bermain dengan teman-temannya. Pelaku menarik korban dengan paksa.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut. Satreskrim Polres Serang Kota setelah menerima laporan dari orang tua korban, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku RN.

"Benar kami telah menerima laporan dari orangtua korban pada Jumat (5 November) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah personel Satreskrim Polres Serang Kota segera mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Selanjutnya pelaku ke Polres Serang Kota untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut" terang Nandar kepada VOI, 15 November.

Kronologi Kasus Pemerkosaan Anak 9 Tahun

RN (55) adalah warga Kecamatan Taktakan dan korban adalah tetangganya yang masih berusia 9 tahun. Tersangka melalukan perbuatan cabul disalah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Nandar menjelaskan, pada Jumat 5 November sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang bermain dengan teman-temannya. Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, kemudian diikuti teman korban. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku langsung melakukan aksi kejinya.

Usai terpuaskan, pelaku memberi uang Rp10 ribu kepada korban. Pelakunya akan menyerangi korban apabila korban mengadu ibunya. Sementara itu teman-teman hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan.

Selanjutnya teman korban pulang ke rumah orang tua korban, tentang kejadian tersebut. Mendengar laporan dari teman korban, kontan orang tua korban marah dan segera melapor ke Polres Serang Kota.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan perbuatannya dengan memberikan Rp10 ribu kepada korban agar tidak melaporkan perbuatan itu kepada ibu korban," kata Nandar.

Tersangka Pemerkosa Anak 9 Tahun Ditahan di Polres Serang Kota

Berdasarkan penyelidikan, tersangka ditahan di Polres Serang Kota dan melakukan pemeriksaan mendalam.

Dari hasil penyelidikan maka ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik ​​melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka, tutup Kasatreskrim Polres Serang Kota.

 Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .