PALEMBANG - Sejumlah 16 pucuk senjata api (senpi) berhasil diamankan oleh aparat Polrestabes Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dari masyarakat di daerahnya.
"Kami sudah mendapatkan banyak, total ada 16 pucuk senpi yang disita," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin.
Menurut dia, sebanyak 16 pucuk senpi tersebut didapatkan personelnya sejak beberapa pekan lalu.
Di mana 16 pucuk senpi itu, dua di antaranya didapatkan dari pelaku melalui operasi penangkapan, katanya.
"Sedangkan selebihnya merupakan penyerahan dari masyarakat kepada petugas," kata dia.
Pelanggaran Hukum Memiliki Senjata Api Ilegal
Mokhamad mengimbau siapa pun yang tanpa hak telah memiliki, menyimpan, dan membuat ataupun sebagainya terhadap senjata api untuk segera mengembalikan kepada aparat kepolisian setempat.
Sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 siapa pun yang tanpa hak memiliki, membuat, memyimpan, menyembunyikan, dan sebagainya terhadap senjata api bisa terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
BACA JUGA:
Tempat Pembuatan Senjata Api di Palembang
Sebelumnya diketahui, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuatan senjata api rakitan di Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Senin (21/2).
Dari lokasi tersebut aparat mendapatkan dua pucuk senjata api rakitan yang terdiri atas satu jenis revolver warna perak metalik bergagang kayu berwarna cokelat beserta empat butir amunisi dan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN. Senpi tersebut diamankan sebagai barang bukti di Polrestabes Palembang yang pelakunya kini ditetapkan sebagai DPO.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.