Polisi Tetapkan Tersangka Penyimpan Senjata Api AK-47 Warga SSB Maluku
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar, saat memberikan keterangan pers di Ambon, Selasa (16/5/2023). (ANTARA)

Bagikan:

AMBON - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial WH sebagai tersangka karena diduga menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api (senpi) dan amunisi tanpa hak.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, dikutip ANTARA, Selasa, 16 Mei.

WH diringkus di rumahnya pada Rabu kemarin sekira pukul 16.30, dan pria 62 tahun itu diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu pucuk senjata api organik jenis AK-47, satu buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan satu buah tas ransel merk polo warna abu-abu," ungkap Andri.

Andri mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, sehingga anggota kepolisian setempat menuju rumahnya.

"Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang berisi 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan satu pucuk senjata api organik jenis AK 47," ujarnya.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, kata dia, pelaku kemudian digelandang menuju MarkasPolda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.

"Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama tiga tahun dari tahun 2020 sampai 2023. Dia (WH) menggunakannya untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apa pun alasannya karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin," katanya.

Pelaku WH, menurut dia, disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Andri menambahkan, dengan ditemukan senpi tersebut, mengindikasikan sebagian masyarakat masih menyimpan benda-benda berbahaya ini.

Oleh karena itu, Andri mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi agar bisa diserahkan kepada aparat kepolisian.

"Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum," ujarnya.

Terkait oknum anggota DPRD SBB yang diduga sebagai pemilik senpi tersebut, Andri mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

"Sementara kami masih kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan rencananya besok (Rabu) kami akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok," ucapnya.