PALEMBANG - Industri rumahan (home industri) snejata api rakitan berhasil digrebeg oleh Anggota Resmob Shadow Walet (SW) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Rumah yang diringkus tersebut barada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.
"Terbongkarnya 'home' industri ini setelah dilakukan penggerebekan oleh anggota dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico pada Kamis (7/10) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Arianto di Martapura, Minggu.
BACA JUGA:
Pelaku Industri Rumahan Senpi Rakita Ditangkap saat Memakai Sabu
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan tersangka pembuat senjata api (senpi) rakitan berinisial RY (37) warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur.
Pelaku ditangkap saat sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya bersama dua orang rekannya yaitu RH (25) dan FT keduanya warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung sebagai pemilik narkotika.
"Saat penggerebekan, tersangka RY bersama rekannya RH dan FT sedang menghisap narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Dari tangan tersangka RY polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gerinda, dua alat bor, satu buah alat kikir, satu buah gulungan colokan kabel, satu buah kompresor las, satu buah ragum, satu buah lempeng besi pembentukan "magazine" dan satu buah besi bekas rel kereta api.
Polisi Amankan Sabu saat Menggerebek Senpi Rakitan di OKU Timur
Kemudian polisi juga menyita enam buah besi berbentuk "magazine", satu buah besi bulat bakal jadi slinder senjata api rakitan, satu buah ujung laras senjata FN, satu buah senjata api rakitan jenis FN gagang kayu warna coklat, satu buah senjata api rakitan jenis revolver gagang kayu warna coklat berikut empat butir amunisi Pin 38mm, satu rangkaian senjata api jenis FN dengan magazine dan satu buah laras berikut gagang kayu warna coklat sebagai barang bukti lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak enam paket jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,23 gram, termasuk satu buah timbangan, satu buah sekop plastik dan dua buah korek api gas.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.