PALEMBANG - Kegiatan operasi penertiban senjata api illegal dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan pada Februari 2022. Kegiatan tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat memakai senjata api.
Kombes Pol Kamaruddin, Kepala Biro Operasi Polda Sumsel, menyampaikan bahwa kesiapan operasi kepolisian dengan sandi 'Operasi Senpi Musi 2022', Polda Sumsel menggelar pelatihan untuk meningkatkan kemampuan personel di lapangan menghadapi berbagai ancaman dari pelaku kejahatan.
Kejahatan Menggunakan Senjata Api Ilegal di Sumatera Selatan
Ketika membuka pelatihan persiapan operasi senjata api ilegal itu, dia mengatakan kegiatan tersebut diharapkan memberikan penyegaran dan keterampilan aktual kepada para personel.
Melalui pelatihan tersebut diharapkan dalam pelaksanaan operasi senjata api di lapangan nantinya, anggota mampu melaksanakan tugas dengan baik.
"Akhir-akhir ini kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas," ujarnya pula.
BACA JUGA:
Polda Sumsel Mengamankan 50 Senjata Api Rakitan
Menurut dia, untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, harus ditekan tindak kejahatan khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal.
Hal itu juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung suksesnya pembangunan di provinsi dengan 17 kabupaten/kota yang sering dihadapkan beberapa kendala.
Sebelumnya, operasi senjata api berhasil mengungkap 22 kasus serta mengamankan 50 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis baik laras panjang maupun pendek atau pistol, dengan rincian 21 senjata api laras panjang dan 29 senjata api laras pendek, ujar Kombes Pol.Kamaruddin.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.