PALEMBANG - Gudang penimbunan minyak goreng di Keluaraha Sekar Jaya, Baturaja Timur, dibongkar oleh Polres, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan . Gudang tersebut berada di sebuah rumah milik warga di Jalan Rajawali II.
"Di gudang ini kami menahan pelaku berinisial AA (36) yang terlupakan menimbun minyak goreng tersebut," kata Kepala Polres Ogan Komering Ulu, AKBP Danu Agus Purnomo, di Baturaja, Rabu.
Pengungkapan Gudang Penimbunan Minyak Goreng
Terungkapnya penemuan ini berkat informasi dari masyarakat sekitar yang melaporkan kecurigaan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpaan minyak goreng.
Berbekal informasi tersebut polisi bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah itu dan menemukan turunan berisi minyak goreng.
Di dalam gudang polisi menemukan sebanyak 210 derigen berisikan minyak goreng merk Sofia dengan jumlah hampir mencapai 4 ton yang dipasok dari Palembang.
"Pelaku dan bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:
Pelanggaran Penimbunan Minyak Goreng
Polisi akan memanggil saksi-saksi dan memeriksa kelengkapan dokumen dari minyak goreng tersebut termasuk memastikan distributor dari Palembang.
"Kami ingin tahu, apakah ada pelanggaran atau penimbunan atau tidak," kata dia.
Pelaku Terancam dijerat pasal 62 jo pasal 10 huruf (a) UU Nomor 7/1999 jo Permendagri Nomor 6/2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami selalu menyajikan berita Sumatera Selatan terlengkap dan terbaru.