Kasus Penimbunan Minyak Goreng 4 Ton di OKU Diselidiki Lebih Lanjut oleh Kepolisian
Penimbunan minyak goreng di OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Kasus penimbunan 4 ton minyak goreng di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, masih didalami oleh Polres setempat. Tindak penimbunan tersebut ditemukan di sebuah rumah di Jalan Rajawali II, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (21/2) lalu.

"Kasus ini masih kami dalami guna mengungkap tersangkanya," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Selasa.

Dia mengatakan, meskipun dalam kasus ini polisi telah mengamankan pelaku berinisial AA (36), namun pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan barang bukti di lapangan.

Pelaku Penimbun Minyak Goreng di OKU

Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada enam orang saksi yang diperiksa, termasuk pemilik rumah namun barang bukti masih belum mencukupi untuk menjerat pelaku sebagai tersangka utama.

"Belum tahu ada pelanggaran atau tidak dalam kasus ini. Jika nanti sudah terungkap akan kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 210 jeriken berisikan minyak goreng merk Sovia dengan jumlah hampir mencapai 4 ton yang diduga dipasok dari Kota Palembang.

Penyelidikan Penimbun Minyak Goreng di Sumatera Selatan

Untuk mengungkap kasus tersebut, kata dia, pihaknya membentuk tim melibatkan jajaran Polda Sumsel mengungkap pelaku utama, termasuk distributor pemasok minyak goreng ke Kabupaten OKU.

"Tim penyidik Polres OKU melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel serta Dir Reskrimsus Polda Sumsel untuk mendalami keterangan dari para distributor minyak goreng," tegasnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.