Polres OKU Tutup Gudang Penimbunan BBM Ilegal
Polisi saat mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal di Kabupaten OKU, Jumat (21/7/2023). (ANTARA/Edo Purmana)

Bagikan:

BATURAJA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menutup gudang tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas penimbunan BBM ilegal di kawasan itu.

Namun, sayangnya saat dilakukan penggerebekan polisi hanya menemukan puluhan drum kosong yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal, serta satu tandon minyak persegi empat serta beberapa jerigen yang diletakkan di samping sebuah rumah kontrakan milik Genda.

"Seperti yang kita lihat, ada 19 drum ukuran 220 liter dalam kondisi kosong, satu tandon atau tempat penampungan minyak berisikan diduga BBM jenis solar dengan kapasitas lebih kurang 1.000 liter serta beberapa jerigen kosong,” kata Kapolres dilansir ANTARA, Jumat, 21 Juli.

Sementara, terkait siapa pemilik BBM ilegal itu, Kapolres belum memberikan keterangan secara pasti.

Dia menyebut saat ini baru ada dugaan mengenai nama pemilik BBM ilegal tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di tempat. Namun, kami sudah menerima beberapa nama terkait kepemilikan BBM itu. Kasus ini masih dalam proses penyidikan," katanya.

Sementara, Genda pemilik kosan mengatakan aktivitas penimbunan bahan bakar ilegal itu baru berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

"Yang ngontrak di sini adalah JN warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU sejak tiga bulan lalu," ujarnya.