Berita Minyak Goreng di Sumsel; Disperindag OKU Distribusikan 3,7 Ton untuk UMKM
Proses distribusi minyak goreng (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sejumlah 3.870 liter minyak goreng didistribusikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut.

"Ribuan liter minyak goreng merek Sovia ini sebelumnya sempat diamankan polisi karena dicurigai melanggar aturan," kata Kepala Disperindag Ogan Komering Ulu (OKU), Lukmanul Hakim di Baturaja, Selasa.

Namun, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat ternyata minyak goreng yang diamankan itu tidak memenuhi unsur penimbun.

"Oleh sebab itu, seluruh minyak goreng dalam kemasan 210 jerigen diangkut ke Kantor Disperindag Kabupaten OKU untuk didistribusikan kepada pedagang," katanya.

3,7 ton minyak goreng itu didistribusikan kepada 56 pedagang gorengan dan pelaku UMKM lainnya di wilayah itu.

Distribusi Minyak Goreng di OKU Diawasi Ketat

Dalam pendistribusian pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh minyak goreng tersalurkan dengan tepat sasaran.

Sementara itu, Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pihaknya telah mengembalikan 210 dirigen berisikan 3,7 ton minyak goreng merk Sovia kepada pemiliknya karena hasil penyidikan tidak memenuhi unsur penimbunan barang.

Kasat mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pemilik barang seorang warga berinisial (AA), dua orang buruh angkut, tiga pembeli dan Dinas Perindag Provinsi Sumsel serta distributor PT MAP Palembang.

"Hasil penyidikan menetapkan status AA selaku pemilik barang bukan sebagai tersangka karena statusnya adalah karyawan PT MAP Palembang yang sudah bekerja selama tiga bulan sebagai sales pemasaran minyak goreng," jelasnya.

Penimbunan Minyak Goreng di OKU

Menurut dia, tindakan AA belum bisa dikatakan penimbunan sesuai dengan pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Hanya saja, pelanggaran yang ditemukan dalam kasus temuan minyak goreng itu hanyalah administrasi terkait harga penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemilik 4 ton minyak goreng tersebut hanya mendapat sanksi administratif yang akan diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah itu.

"Sanksinya berupa sanksi teguran. Jika kasus ini masih terulang akan diberi sanksi tertulis, bahkan sanksi pencabutan izin," tegas dia.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.