PALEMBANG - Kebijakan penghapusan denda pajak dikeluarkan oleh Pemkot Palembang, Sumatera Selatan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) setempat. Langkah tersebut dilakukan guna memberi keringanan kepada wajib pajak yang masih menunggak pajak tempat usahanya.
"Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah tertuang dalam SK Nomor:3/KPTS/BPPD/2022, tertanggal 3 Januari 2022," kata Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, hingga 31 Desember 2021 total piutang wajib pajak ke Pemkot Palembang cukup besar mencapai Rp433 miliar lebih.
Memanfaatkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak
Wajib pajak yang memiliki piutang diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan kebijakan penghapusan denda karena waktunya terbatas hanya tiga bulan yakni mulai berlaku pada 1 Februari hingga 30 April 2022, katanya.
Menurut dia, penghapusan sanksi denda pajak meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah.
Wajib pajak tersebut ada yang dikenakan denda pajak mencapai Rp500 juta, namun dengan adanya kebijakan tersebut tidak perlu membayar sanksi denda yang cukup besar itu.
BACA JUGA:
Pembayaran Penghapusan Denda Pajak
Untuk melakukan pembayaran pajak tersebut, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor BPPD atau bisa meminta petugas datang ke tempat usahanya.
Piutang pajak tersebut diharapkan bisa tertagih semuanya melalui kebijakan penghapusan denda sehingga bisa digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik serta pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19, ujar Herly.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.