Aturan Vaksin untuk Masuk Mall dan Tempat Wisata Semakin Diperketat Makin Ketat, Wajib Suntik Dosis Dua Kali
Ilustrasi mall (Foto: Unsplash)

Bagikan:

PALEMBANG - Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan aturan terbaru mengenai aktivitas masyarakat di tempat publik. Aturan tersebut termuat dalam Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal, mengatakan terdapat pengetatan pada pemberlakuan PPKM Jawa-Bali. Di mana hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik.

Syarat Masuk Mal dan Tempat Wisata Menggunakan PeduliLindungi

Seperti diketahui, status hijau pada PeduliLindungi memiliki kriteria telah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Artinya, warga yang sudah vaksin dosis kedua lah yang boleh memasuki area pusat perbelanjaan, mal, dan tempat wisata.

"Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," ujar Safrizal, Selasa, 18 Januari.

Wajib Vaksin Dua Kali untuk Masuk Mall dan Wisata

Jika sebelumnya kategori kuning yakni masyarakat yang divaksin satu kali bisa melakukan aktivitas di fasilitas publik, lanjut Safrizal, maka kali ini tidak. Masyarakat wajib mendapat suntikan dua kali vaksin untuk bisa beraktifitas di tempat yang disebutkan tersebut.

"Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," jelasnya.

Meski begitu, Safrizal mengatakan, ada pengecualian dalam pemberlakuan ini. Yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin.

"Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," pungkasnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.