PPKM Level 3 Lakukan Pengawasan Semakin Ketat; Pasar Tradisional, Mal, dan Perkantoran
Petugas melakukan pengawasan prokes di mal di tengah PPKM Level 3, gelombang 3/ Foto: IST

Bagikan:

PALEMBANG - Sejak diterapkannya PPKM Level 3, aturan mobilitas di tempat publik mulai semakin diperketat. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pengawasan ketat pada Mal, pasar tradisional milik Pasar Jaya hingga perkantoran.

Bakwan Ferizan Ginting, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, menyampaikan jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka pengelola gedung akan mendapat sanksi tegas.

"Kalau sangsi sudah pasti ada. Nanti yang memberikan aturan sanksi itu ada di UKPD yang berkaitan terhadap jenis pelanggarannya apakah, perkantoran, rumah makan dan mall," kata Bakwan saat dihubungi VOI, Rabu 9 Februari.

Pengawasan Prokes di Pusat Keramaian saat PPKM Level 3

Bakwan mengatakan, tempat keramaian yang akan disidak akan dilihat pengawasan terkait protokol kesehatan (prokes). Seperti pemakaian masker, jaga jarak, akses keluar masuk yang terpisah, penyediaan fasilitas cuci tangan, scan barcode PeduliLindungi hingga thermogun.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah mall di kawasan Tanah Abang dan Menteng pada Selasa 8 Februari, kemarin.

Sidak ini dilakukan guna memastikan apakah para pengelola mall sudah menjalankan peraturan PPKM Level 3.

"(kemarin) Kita cek sejumlah mall seperti Thamrin City, Plaza Senayan semuanya sudah menjalani aturan PPKM Level 3," ucapnya.

Sidak di Bioskop saat PPKM Level 3

Sidak juga dilakukan di bioskop yang ada di salah satu mall. Tidak ditemukan pelanggaran saat melakukan sidak di bioskop. Justru jumlah pengunjung bioskop jauh dari sebelum pemberlakuan PPKM level 3.

"Pas diberlakukan PPKM level 3 jumlah penonton yang hadir turun hingga 70 persen," katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.