Mal di Palembang Sudah Diizinkan Beroperasi Secara Penuh
Ilustrasi pengunjung mal (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mengizinkan kembali pusat perbelanjaan modern atau mal beroperasi penuh secara normal. Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pemilik ritel karena sebelumnya, selama sebulan terakhir, operasional di batasi sebagai dampak penerapan PPKM Level 4.

Marketing Komunikasi Palembang Square Mall dan PSX, Intan Indirayana di Palembang, Selasa, menjelaskan semua toko yang ada di mal ini mulai buka melayani masyarakat.

"Kami menyambut gembira dengan kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 yang memperbolehkan mal beroperasional normal dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ujarnya.

Jam Operasional Mal di Palembang selama PPKM Level 4

Mal di bawah manajemen PT Lippo Mall Indonesia (LMI) itu berupaya memberikan kesempatan warga kota pempek itu memenuhi berbagai kebutuhannya sesuai dengan ketentuan mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

Sambil menunggu surat edaran Pemkot Palembang, pihaknya mengoperasikan mal berpatokan dengan Inmendagri yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan.

Menghadapi peningkatan jumlah pengunjung terutama pada akhir pekan, pihaknya menyiagakan petugas keamanan di beberapa pintu masuk untuk mengatur jumlah pengunjung sesuai batas maksimal ketentuan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) antisipasi penularan COVID-19.

Pemilik Mal di Palembang Wajib Mematuhi Aturan Protokol Kesehatan

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo meminta pemilik mal mematuhi aturan pembatasan jumlah pengunjung untuk mencegah penularan COVID-19 dalam kondisi perpanjangan PPKM.

Pengelola mal dan pasar swalayan diminta lebih memperhatikan protokol kesehatan di tempat usahanya terutama menerapkan aturan jaga jarak dengan mengatur pengunjung 50 persen dari kapasitas gedung dan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Jika pengelola mal dan pasar swalayan tidak mematuhi penerapan prokes dan jam operasional akan dikenakan sanksi berupa denda dan administratif sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.