Satgas COVID-19 Sampaikan Syarat Perjalanan Domestik pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru
Mobil memasuki pintu tol (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Alexander Ginting, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID- 19, menginformasikan syarat perjalanan domestik pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi wajib mempunyai sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif COVID-19.

"Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 mengatur aktivitas periode Natal dan Tahun Baru untuk perjalanan dalam negeri, kemudian batas wilayah administrasi kota/kabupaten menggunakan moda transportasi pribadi maupun publik," kata Alexander Ginting dikutip Antara, Selasa, 30 November.

Satgas Penanganan COVID-19 di Seluruh Kota Awasil Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

Menurut Alexander PCR test berlaku 3x24 jam, sedangkan rapid test Antigen 1x24 jam. "Pelaku perjalanan pribadi jarak jauh Jawa-Bali bisa PCR atau Antigen, tapi sudah harus vaksin," katanya.

Alexander mengatakan ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 sebagai turunan dari implementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut diinstruksikan seluruh kabupaten/kota di Indonesia membentuk Satgas Penanganan COVID-19 dalam upaya memaksimalkan pengawasan pelaku perjalanan saat akhir tahun 2021 dan tahun baru 2022.

"Satgas tidak hanya di ruang publik, pasar maupun tempat wisata, tapi juga RT/RW, kelurahan dan kecamatan," katanya.

Aturan Kapasitas Tampung Kendaraan pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Untuk wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, daerah wisata juga diatur ketentuan ganjil genap sesuai Inmendagri, kata Alexander menambahkan.

Selain ganjil genap, kata dia, juga diatur kapasitas tampung kendaraan maksimal 50 persen, baik kendaraan darat, laut maupun udara.

Alexander menambahkan ketentuan yang berbeda berlaku pada sopir kendaraan logistik pengangkut barang sektor essensial.

"Mereka wajib membawa sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen berlaku 14x24 jam. Berlaku sejak sampel diambil. Sebab dia bisa bawa barang 24 jam," katanya.

Bagi sopir logistik barang essensial seperti bahan baku makanan, alat konstruksi, bahan bakar minyak dan lainnya yang belum divaksin, kata Alexander, maka berlaku surat keterangan hasil negatif Antigen yang berlaku 14x24 jam.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.