PALEMBANG - Pemberlakuan tes PCR menjadi syarat untuk perjalanan penerbangan atau transportasi udara resmi dicabut oleh pemerintah. Rapid test antigen kembali diberlakukan pemerintah untuk kewajiban syarat perjalanan.
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), sudah mengumumkan ketetapan tersebut.
BACA JUGA:
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa, non Bali," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 November.
Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat Domestik
Meski demikian, Muhadjir Effendy tak menjelaskan kapan aturan ini kembali berlaku, serta mengenai perubahan aturannya.
Diketahui, aturan wajib PCR berlaku bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Aturan Penetapan Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan Mendapat Banyak Kritikan
Dalih pemerintah, langkah ini diambil menyusul antisipasi gelombang baru COVID-19. Bahkan, rencana wajib PCR sebagai syarat perjalanan akan diperluas untuk seluruh moda transportasi jarak jauh lainnya. Alasannya, untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Namun, beberapa waktu belakangan, aturan ini memicu kritikan dari berbagai kalangan. Sampai akhirnya, hari ini pemerintah mengumumkan syarat wajib PCR dihapus.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.