Dinas Pendidikan OKU Terbitkan Larangan Siswa Libur Natal dan Akhir Tahun
Dinas Pendidikan OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemberlakuan larangan siswa dan guru melakukan libur Natal dan tahun baru 2022 ke luar daerah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Langkah tersebut diambil untuk mencegah klaster  COVID-19.

Teddy Meilwansyah, Kepala Dindik OKU, menyampaikan pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran tentang penanggulangan wabah COVID-19 di masa libur Natal dan tahun baru 2022.

Aturan Melakukan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Dalam surat edaran yang merujuk pada instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 itu pemerintah mengimbau siswa dan tenaga pengajar di wilayah itu untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur Natal dan pergantian tahun.

"Di masa libur semester ganjil pada 20 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 pelajar maupun guru tidak boleh keluar daerah untuk mengantisipasi penularan virus corona di Kabupaten OKU," katanya.

Dalam surat edaran itu juga pihaknya meminta para orang tua siswa agar mendorong anaknya mengikuti program vaksinasi untuk mengejar target 100 persen hingga akhir Desember 2021.

"Jika mencapai 100 persen mudah-mudahan awal tahun 2022 nanti Kabupaten OKU sudah bisa melaksanakan sekolah tatap muka secara penuh," ujarnya.

Data Cakupan Vaksinasi COVID-19 Masyarakat OKU

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU per 14 Desember 2021 cakupan vaksinasi masyarakat usia 12-17 tahun mencapai 85 persen atau 31.141 orang sudah divaksin dari 36.926 target sasaran.

"Masyarakat usia remaja ini sebagian besar merupakan pelajar SMP dan SMA. Untuk siswa SMP sendiri realisasinya sudah mencapai 96 persen dari 18.000 target sasaran," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan OKU Andi Prapto menambahkan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.