Penghapusan Tes PCR sebagai Syarat Perjalanan Berlaku Hari Ini, Tapi Harus Sudah Vaksin Dosis 2
Ilustrasi tes swab antigen (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Penggunaan tes PCR atau swab antigen sebagai syarat perjalanan dalam negeri resmi dihapuskan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto. Namun, kebijakan ini hanya dapat digunakan oleh masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 minimal dua dosis.

Peraturan baru mengenai penghapusan tes PCR sebagai syarat perjalan tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan per tanggal 8 Maret 2022.

"PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak menghasilkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Suharyanto dikutip dalam SE, Selasa, 8 Maret.

Penghapusan Tes PCR sebagai Syarat Perjalanan Domestik

Sementara itu, syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen masih berlaku bagi masyarakat yang masih menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ucap Suharyanto.

Syarat Perjalanan Domestik untuk Pasien Komorbid

Lalu, pada pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbiditas yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19, mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbiditas pun wajib surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selanjutnya, anak usia di bawah 6 tahun tak wajib melakukan tes COVID-19. "PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.