Serikat Buruh Sumsel Protes Penghitungan UMP 2022, Minta Gubernur Menaikkkan Upah Sesuai KLHB
Kegiatan buruh di pabrik (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Permintaan kenaikkan gaji datang dari para pekerja yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja di Sumatera Selatan . Mereka meminta Herman Deru, Gubernur Sumsel, agar meningkatkan upah menyesuaikan kebutuhan hidup layak (KLHB).

Abdullah Anang, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel, di Palembang , Kamis, mengatakan berupaya mengupayakan memperjuangkan peningkatan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sesuai KLHB atau di atas UMP tahun lalu sekitar Rp3.140.000.

Pemerintah secara nasional menetapkan kenaikan upah minimum 2022 1,09 persen, jika mengacu pada kenaikan upah tersebut yang dinilai relatif kecil tidak memberikan pengaruh terhadap kesejahteraan karena harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan lebih dari itu.

"Upah minimum provinsi sekarang ini Rp3,14 juta, jika melihat kenaikan harga kebutuhan pokok yang cukup tinggi dalam tahun ini, UMP tersebut tidak sesuai lagi dengan KLHB," ujarnya.

Forum Serikan Buruh Menolak Formula Penghitungan UMP 2022

Sementara Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang Hermawan menyatakan penerapan mekanisme atau formula penghitungan UMP 2022 yang menggunakan PP 36/2021. Bentuk protes dengan tidak adanya berita acara rapat Sumsel.

Penghitungan upah minimum provinsi seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kata Hermawan.

Koordinator Wilayah KSB Sumsel Ali Hanafiah memastikanSI akan turun ke lapangan untuk menolak usulan UMP 2022.

Buruh di Sumsel Protes dengan Hasil Keputusan Dewan Terkait UMP 2022

Kelompok buruh protes dengan hasil keputusan Rapat Dewan Pengupahan Sumsel terkait UMP 2022 yang tidak mengalami kenaikan.

Rencana untuk turun penetapan penetapan UMP 2022 sedang dibahas dan jika mengacu pada rencana aksi pusat pada 19 - 22 November 2021, ujar koordinator organisasi buruh itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan UMP untuk tahun 2022 pasti tetap senilai Rp3,14 juta atau tidak ada perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penetapan rekomendasi tersebut berdasarkan Undang Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 sebagai turunannya, ujar dia pula.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .