Ribuan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Unjuka Rasa Minta Kenaikan UMP 2022
Kegiatan buruh pabrik karet (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Aksi unjuk rasa dilakukan oleh ribuan buruh dari berbagai organisasi di Palembang. Mereka meminta Herman  Deru Gubernur Sumatera Selatan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Rombongan buruh tersebut terkumpul dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), KSPSI, NIBA SPSI, Farkes SPSI, Kep SPSI, PPMI SPSI dan organisasi/serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa secara damai di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Selasa.

UMP Provinsi Sumatera Selatan pada 2022 Tidak Mengalami Kenaikan

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah meminta Herman Deru membatalkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tentang UMP yang memuat keputusan UMP di provinsi ini pada 2022 tidak naik.

Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan telah disahkan Gubernur Sumsel Herman Deru tetap seperti tahun sebelumnya sebesar Rp3,14 juta.

Keputusan mengenai UMP itu tidak mempertimbangkan peningkatan beban biaya hidup buruh yang setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga di atas 10 persen.

Melihat fakta beban kebutuhan hidup buruh yang terus mengalami peningkatan, pihaknya bersama organisasi buruh lainnya terus berjuang mewujudkan aspirasi buruh di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

 Besaran UMP di Provinsi Sumatera Selatan

Jika gubernur cinta terhadap rakyatnya kaum buruh pasti bisa mengubah surat keputusan tidak naiknya UMP Sumsel dengan keputusan baru sesuai aspirasi buruh.

"Aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan hari ini akan terus dilakukan dengan jumlah masa yang lebih banyak hingga kenaikan UMP sesuai kebutuhan hidup layak buruh dipenuhi Gubernur," ujar Koordinator Wilayah KSBSI Sumsel Ali Hanafiah.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin, di Palembang, Jumat (19/11) mengumumkan besaran UMP 2022 Rp3.144.446 tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

Setelah melalui proses pertemuan dengan berbagai pihak, UMP yang mulai berlaku per 1 Januari 2022 itu sama dengan UMP tahun sebelumnya, kata Kadisnakertrans.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.