PALEMBANG - Perusahaan perkebunan dan pertambangan di Provinsi Bangka Belitung diwajibkan oleh Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan, untuk mematuhi peraturan upah minimum provinsi 2022 terbaru.
"Dalam waktu dekat ini, kita akan merilis dan mengumumkan UMP 2022 ke masyarakat," kata Erzaldi Rosman Djohan Rosman saat audiensi dengan Apindo Babel melalui virtual di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan dalam penetapan UMP 2022 ini, Pemprov Kepulauan Babel menerima masukan dari semua pihak tripartit sehingga penetapannya adil bagi para pekerja, pengusaha, pemerintah, dan yang paling penting adalah bagi masyarakat
"Dalam waktu dekat ini, kita akan diadakan pertemuan melibatkan seluruh pihak seperti Apindo, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akademisi, dan Dinas Tenaga Kerja Babel untuk membahas hal ini," katanya.
Pertumbuhan Ekonomi Bangka Belitung Menjadi yang Tertinggi di Wilayah Sumatera
Menurut dia, saat ini pertumbuhan ekonomi di Babel tertinggi di wilayah Sumatera dan menduduki urutan ke-5 di Indonesia, menyusul semakin membaiknya komoditas di bidang pertanian, perikanan dan pertambangan.
Selain itu, dalam menentukan UMP juga berpedoman data Badan Pusat Statistik sebagai acuan, karena tidak semua perusahaan mengalami pertumbuhan akibat dari pandemi, seperti usaha UMKM, restoran, hotel dan wisata.
"Bagi perusahaan yang telah berkembang seperti perkebunan, pertambangan dan industri pengolahan pertambangan, tidak ada alasan untuk tidak menerima penetapan UMP," katanya.
BACA JUGA:
Dinas Tenaga Kerja Babel Yakin UMP 2022 Akan Meningkat
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Babel Elfiyana menyakini UMP 2022 bakal naik, karena faktor meningkatnya perekonomian.
"UMP 2019 sebesar Rp2.976.705, naik menjadi Rp3.230.022 pada 2020 dan UPM 2021 tidak mengalami kenaikan, karena pandemi COVID-19," katanya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.