PALEMBANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan pada tahun 2022 direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp3.14 juta. Jumlah tersebut berstatus tetap atau tidak mengalami perubahan dari tahun 2021.
Koimudin, Kepala Disnakertrans Sumsel, menyampaikan hal tersebut dikarenakan dalam penyusunan besaran nilai UMP tahun ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 sebagai turunannya.
BACA JUGA:
Dimana dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang ada saat ini dijadikan sebagai dasar untuk penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.
“Belum final hasil penyesuaian UMP bersama tersebut akan diusulkan ke Gubernur sebagai bahan pertimbangan. Maka keputusan masih menunggu penetapan gubernur paling lambat 21 November mendatang,” kata dia dikutip VOI Sumsel dari Antara.
Besaran UMP Mempertimbangkan UU Cipta Kerja
Menurutnya, setelah adanya UU Cipta kerja tersebut upah minimum tidak lagi memakai kebutuhan hidup layak (KHL) seperti sebelumnya melainkan menyesuaikan pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.
“Terutama terkait daya beli, median upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.
Lalu besaran UMP tersebut nantinya akan digunakan untuk 11 kabupaten kota, kecuali, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas dan OKU Timur karena mereka bakal menetapkan UMK sendiri.
Sementara itu Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan, pihaknya tidak memandang positif terkait besaran nilai upah tersebut karena menganggap perhitungan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Besaran Nilai UMP Mendapat Penolakan dari Unsur Pekerja
Kendati demikian berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran nilai UMP tersebut mendapat penolakan dari unsur pekerja dalam rapat dewan pengupahan yang berlangsung Senin (15/11) itu ditandai serikat pekerja tidak menandantangani berita acara rapat.
Alasannya mereka menganggap upah minimum seharusnya dihitung berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Unsur pekerja juga menolak penggunaan formula PP nomor 36 tersebut lantaran dinilai tidak mencerminkan kondisi buruh yang sebenarnya. Melainkan data yang didapat itu berdasarkan survei penduduk secara umum, bukan khusus untuk pekerja.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.