Perhatikan! Begini Tata Cara Membuang Masker Bedah Bekas Pasien COVID-19
Masker bedah/ilustrasi. (Freepik).

Bagikan:

SUMATERA SELATAN – Tips membuang masker bedah yang telah dipakai pasien COIVD-19 wajib diketahui agar orang lain tidak ikut tertular virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19. Lantas Bagaimana caranya?

Tata Cara Membuang Masker Bedah yang Benar

Terkait hal ini, Ketua Sub Bidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Lia G Partakusuma menyampaikan, pembuangan masker bedah yang dipakai pasien COVID-19 memiliki aturan tersendiri.

Pertama, lanjut Lia, masker bedah harus direndam di dalam larutan detergen sebelum dibuang. Setelah itu, masker dirusak dengan cara digunting, termasuk talinya.

“Itu supaya tidak ada oknum yang menyalahgunakan masker tersebut sehingga dijual lagi,” kata Lia dalam konferensi pers BNPB, Jumat, 19 Januari.

Kedua, masker bekas yang sudah dirusak tersebut, dimasukkan ke dalam kantong kertas atau plastik ramah lingkungan dan dilabeli tulisan ‘infeksius’.

Tempat sampahnya pun harus dibedakan. Masker bedah bekas pasien COVID-19 wajib dibuang di dalam tempat sampah berwarna kuning khusus untuk limbah medis.

“Sebaiknya dikumpulkan di tempat sampah khusus nanti akan diangkut dan dikelola sebagai limbah medis, dari pihak ketiga atau puskesmas yang akan mengolahnya,” terang Lia.

Untuk lebih jelasnya, berikut detil tata cara pengolahan limbah medis berupa masker bedah bekas pasien COVID-19.

1.      Sediakan wadah sementara untuk masker bekas

2.    Disinfeksi masker dengan cara direndam di dalam detergen atau sabun.

3.    Rusak masker bedah beserta talinya dengan cara digunting, lalu masukkan ke dalam kantong kertas atau plastik ramah lingkungan dan dilabeli tulisan infeksius.  

4.    Buang masker bekas tersebut ke dalam tempat sampah khusus berwarna kuning.

5.    Masker kemudian diambil oleh petugas dari dinas lingkungan hidup, petugas kecamatan atau desa.

6.    Limbah medis sementara akan disimpan di puskesmas

7.    Pihak ketiga atau dari pemerintah daerah akan mengangkut limbah medis di puskesmas.

8.    Pengelolaan limbah medis akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca terus VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan.