Dua Tersangka Kasus Korupsi Pajak PBB Ditetapkan Kejari OKU, Penggelapan Uang Mencapai Milyaran
Penetapan kasus korupsi PBB P3 di OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pajak PBB sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3) 2015 ditetapkan oleh penyidik ​​Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Para tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah setempat FH dan bendaharanya SY.

"Dua orang tersangka ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Asnath Anytha Idatua Hutagalung Bersama Kasi Pidsus,Johan Ciptadi di Baturaja, Rabu.

Kronologi Pengungkapan Kasus Korupsi PBB P3 di OKU

Penahanan kedua tersangka itu karena penyidik ​​pada tindak pidana khusus telah menemukan dua alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pemungutan pajak daerah (PBB P3) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara senilai Rp2 .051.311.801.

"Dalam kasus ini tim penyidik ​​telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.488.944.714 dalam perkara ini," katanya.

Kedua tersangka dalam sangkaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahu 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Penindakan Hukum Tersangka Pidana Korupsi PBB P3 di OKU 

Kemudian sangkaan subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak Rp1 miliar.

"Tersangka FH dan SY akan kami titipkan di Rutan Baturaja untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

juga akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.