Tersangka korupsi Proyek jalan di Ogan Ilir Mengembalikan Uang Kerugian Negara
Pegawai Bank BRI sedang menghitung uang pengembalian kerugian negara dari tersangka kasus korupsi jalan di Ogan Ilir (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan jalan di Kabupaten Ogan Ilir mengganti kerugian uang negara akibat perbuatan kriminalnya. Uang senilai Rp679 juta ia serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Victor Antonius, Aspidsus Kejati Sumsel, mengungkapkan tersangka Sadra Nugraha sebelumnya telah mengembalikan dana kerugian negara Rp2 miliar pada 26 April 2021 dan Rp600 juta pada 5 Mei 2021.

"Hasil audit BPKP Sumsel mencatat total kerugian negara dari perbuatan tersangka mencapai Rp3,2 miliar dan seluruhnya telah dikembalikan dalam tiga tahap," ujarnya di Palembang, Kamis, 4 Juni.

Pihaknya menghargai itikad baik tersangka mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum terhadap tersangka yang berkasnya sudah pada tahap I tetap terus berjalan. 

Kerugian Negara Akibat Korupsi Jalan Ogan Ilir Sebesar Rp3,2 Miliar

Sadra Nugraha yang kini mendekam di Lapas Pakjo Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya sebagai Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017.

Tersangka selaku kontraktor diduga mengurangi volume pekerjaan dalam proyek peningkatan ruas jalan berbiaya Rp18 miliar tersebut, akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar.

Pengembalian Uang Kerugian Negara Dilakukan Secara Bertahap

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara

Pada kasus tersebut Kejati juga lebih dulu menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017  Fauzi, sebagai tersangka.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Firly Darta, mengatakan pengembalian uang kerugian negara itu memang dijanjikan oleh kliennya dengan pembayaran secara bertahap.

Ia juga mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari pihak ketiga yang diserahkan pada pihaknya. Uang yang diberikan sebagai itikat baik tersebut kemudian dikembalikan kepada negara.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.