PALEMBANG - Dua tersangka baru ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriiwijaya Kota Palembang. Proyek yang kini mangkrak tersebut memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumsel tahun 2015-2017 sejumlah Rp130 miliar.
Khaidirman, Kasipenkum Kejati Sumsel, menyampaikan dua tersangka baru itu masing-masing mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 16 Juni dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," ujarnya, Rabu, 16 Juni.
Ditetapkan sebagai tersaKasus Korupsi Masjid Sriwijaya Kian Terang, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru ngka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel Rabu pagi. Kedua lalu keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tidak banyak bicara saat ditanya media awak.
Kejati Sumsel Telah Menetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Khaidirman menjelaskan tersangka Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai Sekda Sumsel periode 2013-2016 sebagai tim TAPD saat perencanaan hibah untuk pembangunan masjid.
Sedangkan Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka atasnya mantan sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), tersangka juga saat ini masih sebagai Kadinsos Musi Banyuasin.
"Keduanya dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tajun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi ," kata dia menambahkan.
Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp130 miliar tersebut, dimana sebelumnya empat tersangka sudah ditahan sejak 30 Maret 2021.
Keempatnya mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.
BACA JUGA:
Dana yang Dibutuhkan Untuk Pembangunan Masjid Sriwijaya Sebesar Rp668 Miliar
Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar di Seasia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.
Dana yang dibutuhkan untuk membangun Masjid yang akan berdiri di atas tanah seluas sembilan hektar tersebut mencapai Rp668 miliar. Pembangunan di atas lahan milik Pemprov Sumsel baru mangkrak dan baru menyelesaikan pondasi dasar.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .