PALEMBANG- Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), menanggapi keributan soal warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali.
Luhut menyatakan ada aturan yang melegalisasi perjalanan WNA China yang mendarat di bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Apa isi aturan yang dimaksud Luhut?
BACA JUGA:
Ia mengungkapkan pemerintah tidak bisa melarang semua WNA masuk ke Indonesia. Luhut menunjuk negara lain, yang menurutnya juga melakukan hal sama. Tak ada yang aneh, kata Luhut seraya meminta orang lain tak asal bicara soal masalah ini.
"Sebenarnya enggak ada yang aneh. Kalau ada yang asal ngomong, enggak ngerti masalah, jangan terlalu cepat ngomong. Kita kan mesti memperlakukan sama dengan apa yang dunia lain lakukan, begitu. Kita harus lakukan begitu. Bernegara itu enggak bisa lo mau, gue enggak mau. Enggak bisa begitu," tutur Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa, 6 Juli.
Kata Luhut, skema perjalanan WNA itu telah diatur dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021. Dalam aturan itu pemerintah merinci aturan dan persyaratan perjalanan WNI dan WNA dari luar negeri ke Indonesia. Apa isi Adendum SE Satgas 8/2021 itu?
Mengutip situs web resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Adendum SE Satgas 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu ditandatangani pada Minggu, 4 Juli. Adendum itu berlaku efektif hari ini, Selasa, 6 Juli.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menjelaskan tujuan penerbitan Adendum 8/2021 adalah sebaran virus corona varian baru --Alpha, Beta, Delta, dan Gamma-- di Tanah Air. Inilah bukti respons pemerintah cepat memproteksi masyarakat dari kasus impor.
Adendum ini memuat beberapa perubahan seiring dengan berlakunya kebijakan PPKM Darurat. Yang paling mendasar adalah penambahan waktu pelaku perjalanan internasional, dari 5x24 jam menjadi 8x24 jam. Adendum itu juga mewajibkan pelaku perjalanan serta sertifikasi vaksinasi.
Berikut isi Adendum 8/2021:
I. Protokol Kesehatan Bagi WNI dan WNA
Wajib tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan wajib kewajiban selama 8 x 24 jam.
1. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah .
2. Bagi WNI di luar kriteria yang dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing penerapan di tempat akomodasi yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan termasuk COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya yang ditanggung sendiri.
d. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang disimpan di Indonesia dapat melakukan mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf c;
g. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7;
g bis. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf g menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan selama 8x24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai;
h. Dalam hal hasil negatif yang dimaksud pada huruf g bis, maka bagi WNI dan WNA diizinkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan penerapan mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan; dan
saya. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya yang ditanggung sendiri.
Ketentuan tambahan Adendum 8/2021:
II. Pelaku Perjalanan Internasional Berstatus WNI Selama PPKM Darurat
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
2. Bagi WNI yang belum vaksin COVID-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat mendapatkan setibanya di Indonesia setelah tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.
Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus WNA:
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi COVID-19 dengan skema gotong royong.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital), kecuali untuk:
Sebuah. WNA pemegang visa dan visa dinas untuk kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
b. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Terkait Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi, ujar Ganip, tidak ada perubahan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Menyelaraskan Aturan PPKM Darurat
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menjelaskan Adendum 8/2021 ini diterbitkan untuk sejumlah aturan baru sesuai skema PPKM Darurat Jawa-Bali yang telah berlaku sejak 3 Juli. Aturan ini, kata Mahendra telah disosialisasikan ke banyak pihak terkait.
“Pengaturan yang terkait dengan protokol kesehatan perjalanan internasional yang disampaikan tadi adalah dalam rangka menyelaraskan dengan peraturan PPKM Darurat,” ujar Wamenlu.
“Rancangan dan keputusan dari Adendum Surat Edaran (Satgas COVID-19) Nomor 8 Tahun 2021 sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, dan juga perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia, untuk dapat diterapkan dan diterapkan sejak tanggal 6 Juli 2021,” tambahnya.
Luhut yang memimpin pelaksanaan PPKM Darurat juga menjelaskan para WNA masuk lewat skema Travel Corridor Arangement (TCA). TCA adalah skema di bawah payung bilateral yang memungkinkan perjalanan dari satu negara ke negara lain dalam situasi khusus, dalam konteks ini pandemi.
Apa itu Travel Corridor Arrangement (TCA)
Melansir situs web Universitas Padjadjaran (UNPAD), Travel Corridor Arrangement (TCA) pada dasarnya adalah strategi promosi pariwisata melalui jalur diplomasi. Ada beberapa negara yang telah menjalin kerja sama dengan Indonesia terkait hal ini.
Negara-negara tersebut adalah Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Singapura, dan China. Selain itu ada beberapa negara lain yang menempuh proses kesepakatan dengan Indonesia soal TCA.
“Indonesia sudah memperkuat kerja sama dengan sejumlah terkait TCA,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Cecep Herawan.
Lebih lanjut Cecep menjelaskan, pada pengembangan koridor perjalanan TCA prinsip pariwisata yang aman dengan dukungan integrasi data antarnegara yang dilakukan. TCA juga memfasilitasi percepatan vaksinasi bagi tenaga kesehatan, pekerja pariwisata dan industri kreatif.
Dosen Fakultas Farmasi UNPAD Dr Auliya A. Suwantika menyebut tak ada risiko nihil kasus dalam konteks perjalanan internasional sekalipun lewat TCA. Segala pelaksanaan tetap membutuhkan manajemen risiko yang menyeluruh dan berhasil.
“Manajemen risiko yang menyeluruh dan akan membantu mengidentifikasi, mengurangi, hingga memitigasi risiko tersebut,” kata Auliya, yang juga anggota Health Economics Working Group Indonesian Technical Advisory Group on Immunization.
Sebelumnya, masuk ke nomor TKA asal China pada saat penerapan kebijakan PPKM darurat. Hal ini diprotes oleh banyak pihak. Pemerintah menganggap tak sensitif dan tak serius menangani pekerjaan manusia.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI dengan judul Kata Luhut Masuknya WNA China Legal Sesuai Adendum Satgas dan Pengaturan Koridor Perjalanan, Apa Isi Aturan Itu? . Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .