Pelanggaran! WNA China Dideportasi Imigrasi Palembang Lantaran Melenceng dari Izin
Kantor Imigrasi Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Seorang warga negara China dideportasi oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan. WNA berinisial LJ terpaksa dipulangkan karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

"Warga negara asing tersebut dipulangkan secara paksa/dideportasi ke negara asalnya China, Kamis (24/2) melalui Bandara SMB II Palembang transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, di Palembang, Jumat.

Warga negara China itu masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel menggunakan izin tinggal kunjungan, namun ternyata diketahui melakukan pekerjaan di PT KIM sejak Februari 2021.

Atas pelanggaran UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116, mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal, serta mewajibkan kepada LJ membayar denda Rp1 juta, ujarnya.

Warga Negara Asing yang Dideportasi Pemeritah Indonesia

Dia menjelaskan, sebelumnya pada 17 Desember 2021 juga mendeportasi seorang warga negara Sudan dengan inisial Abd MY karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Jumlah warga negara asing yang dideportasi itu mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun terakhir sebelum pandemi COVID-19.

Warga negara asing yang dideportasi pada 2018 tercatat 10 orang dari Malaysia dan China karena pelanggaran izin tinggal.

Kemudian pada 2019 ada 20 warga negara Malaysia yang dipulangkan secara paksa ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal dan bekerja.

"Warga negara asing yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi berupa deportasi tanpa proses hukum di pengadilan atau projustitia," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi dan proses hukum di pengadilan.

Mencegah Masuknya WNA ke Indonesia

Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah itu secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Guna mencegah terjadinya Izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, menurunkan petugas Wasdakim melakukan pengawasan orang asing di enam wilayah Kerja Kantor I Kelas I TPI Palembang.

Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pengawasan terhadap orang asing, dilakukan petugas Imigrasi, juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota, ujar Ridwan.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menyajikan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.