Tegas! Luhut Belum Putuskan PPKM Darurat dan Lockdown saat COVID-19 Varian Omicron di Indonesia Meningkat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan/ Tangkapan layar

Bagikan:

PALEMBANG - Kasus COVID-19 di Indonesia kembali naik sejak masuknya varian Omicron . Meski keadaannya kembali mengkhawatirkan, Luhut Binsar Padjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi, belum mengambil langkah pembatasan untuk memutus penyebaran yang terus meningkat sekarang ini.

Menkomarves mengatakan bahwa kebijakan pembatasan masyarakat masih mengguanakan asesmen leveling PPKM. Belum ada pertimbangan untuk memperketat seperti menerapkan PPKM Darurat atau kuncitara (lockdown).

"Pemerintah hari ini menegaskan akan terus menggunakan asesmen level sebagai basis pengetatan masyarakat. Sampai dengan saat ini, pemerintah belum terpikir untuk melakukan pemberlakuan PPKM Darurat kembali, apalagi sampai melakukan lockdown," kata Luhut Binsar Padjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin, 24 Januari.

Pemerintah Memperpanjang Masa PPKM Seiring COVID-19 Kembali Meningkat

Kata Luhut, PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang satu minggu ke depan. Sementara, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang 31 Januari mendatang. Dari sisi level PPKM, terjadi peningkatan jumlah kabupaten/kota yang masuk ke level 1.

Kawasan aglomerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan selama seminggu ke depan masih sama dengan sebelumnya.

"Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2. Rincian terkait level PPKM dapat dilihat pada Inmendagri yang akan terbit hari ini," ujar Luhut.

Luhut mengungkapkan, kondisi kenaikan jumlah kasus COVID-19 di DKI Jakarta sebenarnya menyebabkan kondisi Ibu Kota sudah masuk dalam pengetatan ke PPKM Level 3.

Penularan COVID-19 Varian Omicron Berasal dari Perjalanan Luar Negeri

Namun, ternyata penularan COVID-19 dan penyebaran varian Omicron di DKI tak hanya berada pada transmisi lokal karena kasus COVID-19 dari pelaku perjalanan luar negeri tercatat di Jakarta.

"Teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut masuk ke dalam Level 3. Namun dalam melakukan asesmen level PPKM, pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI sebagai satu kesatuan wilayah aglomerasi Jabodetabek," ungkap Luhut.

Karenanya, Luhut meminta kepada setiap kepala daerah dan Forkompimda setempat untuk kembali taat kepada aturan asesmen level yang dikeluarkan pemerintah dan mentaati setiap kebijakan yang dituangkan untuk mencegah terjadinya dampak buruk di kemudian hari.

kuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.