Pengetatan Perjalanan Pasca Lebaran Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021, Aturan Pulau Sumatera Berbeda dengan Pulau Lainnya
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito

Bagikan:

PALEMBANG - Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 , mengungkapkan masa pengetatan perjalanan setelah lebaran diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Ketentuan pengetatan perjalanan antaran Pulau Sumatera dengan pulau lainnya dibuat berbeda oleh Pemerintah. Hal ini berdasarkan kesepakatan antarkementerian dan lembaga.

"Berlaku kebijakan perjalanan dalam negeri yang sederhana dapat kita bagi pemberlakuannya sesuai dengan daerah dan pulaunya yang ditempatkannya penambahan tambahan SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 25 Mei.

Kondisi Penyebaran COVID-19 di Pulau Sumatera Meningkat Pasca Lebaran

Wiku pernyataan, adanya perbedaan wilayah pemberlakuan kebijakan ini, khususnya di Pulau Sumatera disebabkan kondisi COVID-19 yang mulai mengkhawatirkan.

Kondisi kasus di Pulau Sumatera cenderung sedang tren yang kurang baik. Per tanggal 23 Mei 2021, 3 dari 4 provinsi dengan angka keterisian tempat tidur yang hampir berakhir ambang batas atau di kisaran 50,01 persen sampai dengan 69,9 persen. 

Begini penambahan pengetatan syarat di Pulau Sumatera dan pulau lainnya:

1. Pulau Sumatera

Perjalanan di kawasan Pulau Sumatera, yaitu dalam pulau atau antardaerah, ada pemeriksaan wajib hasil tes RT PCR atau antigen tes cepat maksimum 1x24 jam atau GeNose C19 sebelum digunakan di titik penyekatan. 

Perjalanan ke luar pulau sumatera menuju Pulau Jawa melalui uji acak rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni.

2. Pulau Bali

Perjalanan di Pulau Bali melalui moda udara wajib menunjukkan hasil PCR negatif dengan masa berlaku 2x24 jam, antigen 1x24jam, atau GeNose di situs. Moda laut dan darat hasil PCR atau antigen 2x24 jam, atau GeNose di situs. 

3. Pulau Jawa dan lainnya

Khusus untuk tujuan pulau jawa dan pulau lainnya, tes negatif bagi pelaku moda udara laut dan darat berlaku 3x24 jam, antigen 2x24 jam, dan GeNose di situs.

Sementara penyeberangan laut dan kereta api antarkota untuk hasil PCR atau antigen 3x24 jam dan GeNose di situs. 

Surat hasil PCR 3x24 jam diberlakukan untuk perjalanan rutin darat, laut. Aglomorasi juga disyaratkan antigen 2x24 jam, GeNose di situs yang acak di titik-titik penyekatan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .