Wajib! Syarat Mudik di Semua Moda Transportasi Harus Mengisi e-HAC, Bagaimana Caranya?
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (Foto: Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Syarat mudik di moda tranpsortasi dsampaikan oleh Setiaji, Kepala Dinas Transformasi Digital Kementerian Kesehatan, bahwa pemudik diwajibkan mengisi e-HAC atau Electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. Syarat ini berlaku bagi penumpang di semua moda transportasi.

Pengisian e-HAC pada perjalanan domestik atau dalam negeri sebelumnya diwajibkan untuk penumpang pesawat udara.

Hal ini, kata Setiaji, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Setiaji dalam keterangannya, Rabu, 13 April.

Pemeriksaan Status Perjalanan Melalui e-HAC

Sehingga, mulai saat ini sampai musim mudik Lebaran, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari-hari atau sewaktu-waktu sebelum melakukan perjalanan.

Sementara itu, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau untuk mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk mengetahui peristiwa COVID-19 di berbagai daerah," ungkap Setiaji.

Cara Mengisi e-HAC bagi Pelaku Perjalanan Domestik

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

6. Pilih tanggal keberangkatan

7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

8. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

9. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

10. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

11. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

12. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

13. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak bepergian’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.