Pemkab Muba Kembangkan UMKM Menjadi Pemasok dan Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah
Wakil Bupati Musi Banyuasin (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah didorong oleh Pemkab Musi Banyuasin,  Provinsi Sumatera Selatan, untuk menjadi pemasok atau penyedia kebutuhan barang dan jasa pemerintah.

Beni Hernedi, Wakil Bupati Muba, menyampaikan jika pihaknya siap menerapkan katalog elektronik lokal untuk mendukung pengembangan UMKM.

Pemkab Muba melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Muba telah mengadakan sosialisasi katalog elektronik lokal dan program bela pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin ke pelaku UMKM.

Sosialisasi bertujuan meningkatkan potensi ekonomi daerah di bidang dunia usaha berbasis digital yang semua jenis produk barang dan jasa berasal dari penyedia lokal.

Beni Hernedi mengatakan Pemkab Muba memiliki komitmen terus mendorong pelaku bisnis UMKM agar turut berperan menjadi penyedia dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kita sudah sampai pada masa dimana hampir semua bidang dimudahkan dengan adanya teknologi, khususnya internet. Ini biasa disebut sebagai era digital, era dimana hampir seluruh bidang dalam tatanan kehidupan sudah dibantu dengan teknologi digital, kata dia.

Produk Unggulan UMKM Musi Banyuasin

Mencermati hal ini, Pemerintah Kabupaten Muba memiliki komitmen mengembangkan pelaku UMKM mengingat banyak produk unggulan di Kabupaten Muba yang dapat diusulkan masuk dalam katalog lokal.

Sementara, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Iwan Herniwan menerangkan bahwa katalog ini menjadi instrumen baru dalam menciptakan pengadan barang/jasa pemerintah yang efisien lebih transparan dan akuntabel.

Katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pengadaan melalui katalog elektronik yang lebih cepat, mudah, aman dan transparan memiliki peran penting bagi perekonomian daerah.

Belanja APBD untuk Kembangkan UMKM Daerah

Pengadaan barang jasa pemerintah tidak jauh antara pasar pengadaan tempat bertemunya pembeli dan penjual. Belanja APBD adalah amanah dari rakyat yang harus dijaga akuntabilitasnya, sehingga harus punya keperpihakan pada peningkatan usaha mikro kecil menengah, kata dia.

Kementerian dan pemerintah daerah wajib mencanangkan 40 persen dari belanja pengadaan ini untuk usaha mikro kecil dan produk dalam negeri, ini sudah menjadi amanah Perpres 12 tahun 2021.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.