Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Sadis Lansia di Palembang Setelah Buron Selama Dua Minggu
Kasubdit III Jatanras Dirkrimum Polda Sumsel (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Tersangka buronan pembacokan seorang pria lanjut usia di Palembang berhasil ditangkap oleh Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan .

Pelaku pembacokan sadisa, Rudi Harto (40) warga Jalan Muhajirin IV, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang ditangkap anggota opsnal unit I dan unit opsnal unit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB, kata Kasubdit III serangan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumsel Komisaris Polisi Cristoper S Panjaitan, Kamis.

Tersangka Pembacokan Sadis Lansia di Palembang Buron Selama Dua Pekan

Menurut dia, tersangka sempat buron lebih dari dua pekan. Selama dalam pelarian ia berpindah-pindah lokasi di seputar wilayah Kota Palembang. 

"Terdangka akhirnya kami tangkap di tempat persembunyian terakhirnya di kawasan Kecamatan Sako Palembang," katanya. 

Dia menjelaskan, saat disergap tersangka berusaha mencari diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas mengenai kaki sebelah kirinya.

"Tersangka dalam kasus ini sudah menjadi atensi Polda Sumsel karena menimbulkan keresahan karena berdasarkan penyelidikan dia selalu membawa senjata tajam jenis selurit," jelasnya.

Korban berinisial UM (50) warga kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang ini diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit sewaktu-waktu setelah mengantarkannya masuk sekolah, pada Senin sekitar pukul 07.13 WIB, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 23 Jalan Hokky Lorok Pakjo, Ilir Barat 1 Palembang.

"Korban mengalami luka sabetan yang cukup parah di bagian pangkal paha dan hampir seluruh bagian tulang punggung keluarga tidak dapat bekerja,".

Motif Pembacokan Sadis Lansia di Palembang

Korban pembacokan itu merupakan ayah kandung dari Asep (30) yang menurut tersangka telah dilaporkan istrinya bernama Sri selama tiga bulan.

Atas dugaan tersebut, tersangka nekat akan menghabisi nyawa korban yang ditujukan untuk mengingatkan anak korban agar mengembalikan istrinya.

Tersangka yang dikenakan pasal 351 dan atau 351 KUHP tentang efek menimbulkan luka berat dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .