PALEMBANG - Tindakan tegas dan terukur diberikan oleh Polres Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, terhadap tersangka bandar narkoba AP (38). Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan saat akan diamankan.
"Tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol Kota Baturaja, Kabupaten OKU," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Mardi Nursal, di Baturaja, Sabtu.
BACA JUGA:
Pengedar Sabu-sabu di Baturaja OKU
Tersangka warga Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur itu ditangkap Satresnarkoba Polres OKU, karena nekat mengedarkan sabu-sabu di Kota Baturaja.
Penangkapan tersangka ini berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara.
Hanya saja, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menembak petugas menggunakan senjata api rakitan.
"Karena membahayakan petugas akhirnya tersangka diberikan tindakan tegas terukur ditembak di bagian kakinya," ujarnya pula.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,72 gram.
Pengedar Sabu di OKU Mempunyai Pistol
Petugas juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol gagang kayu warna cokelat berikut dua butir amunisi dan satu unit unit sepeda motor Honda Mega Pro warna biru hitam BG 3120 YAD.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait perkara kepemilikan senjata api rakitan akan disidik tersendiri di bagian satreskrim," ujarnya pula.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.