Sudah Melakukan Vaksinasi Namun Belum Mendapat Sertifikat, Ikuti Arahan Kemenkes Berikut Ini
Pelajar MAN 2 Situbondo menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19, Kamis (12/8/2021). (ANTARA/Novi Husdinariyanto)

Bagikan:

PALEMBANG - Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, menyampaikan cara untuk memperoleh serta memperbaiki sertifikat vaksin COVID-19 bagi masyarakat.

"Masih ada beberapa kendala tentang sertifikat vaksin," ujar dia dalam webinar "Vaksinasi COVID-19 Kini dan Nanti" yang dipantau dari Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 9 September.

Sudah Vaksin Namun Belum Mendapatkan Sertifikat

Dia menjelaskan jika sudah divaksin, tetapi data masih salah atau belum mendapat sertifikat vaksin, dapat mengirimkan email ke [email protected].

Kemudian pada format email diharapkan mencantumkan:

  • Nama lengkap
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor ponsel
  • Keluhan
  • Melampirkan foto NIK
  • Swafoto
  • Foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.

Memastikan Data Vaksinasi Seusai dengan yang Tercantum di KTP

Nadia menyarankan kepada masyarakat untuk memperhatikan data yang tercantum pada kartu vaksinasi saat akan meninggalkan sentra atau pos vaksinasi.

"Pada kartu vaksin yang kita terima setelah mendapatkan vaksinasi, pastikan nomor NIK dan nomor telepon genggan kita aktif," ujar Nadia.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.