PALEMBANG - Operasi yustisi serbu kapung zona merah COVID-19 digelar oleh Polres Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Program tersebut dilakukan guna mengurangi penularan virus corona di wilayah tersebut.
"Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Baturaja Timur mengingat wilayah itu memiliki kasus tertinggi penyebaran COVID-19 di Kabupaten OKU," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, giat serbu kampung zona merah COVID-19 dipusatkan di sejumlah titik keramaian di wilayah Kecamatan Baturaja Timur seperti kawasan pasar dan Taman Kota Baturaja.
Polres OKU Gencarkan Patroli Protokol Kesehatan di Pusat Keramaian
Dalam giat tersebut pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
Personel menyisir sejumlah lokasi pusat keramaian memberikan imbauan kepada masyarakat menggunakan papan bicara tentang protokol 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas berpergian.
"Hal tersebut dilakukan agar Kabupaten OKU dapat keluar dari zona merah atau resiko tinggi penyebaran COVID-19," jelasnya.
BACA JUGA:
Masih Banyak Masyarakat OKU yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan
Menurut dia, hasil dari kegiatan tersebut masih terdapat masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker sehingga diberikan teguran guna memberikan efek jera.
"Kami juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang masih melanggar prokes tersebut," tegasnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.