PALEMBANG - Wilayah yang masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 1 hingga Level 3 diizinkan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Arahan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021.
"Inmendagri 30, 31, 32 menyebutkan wilayah masuk level 1-3 diizinkan membuka pembelajaran tata muka dan Inmendagri tidak membatasi usia peserta didik," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI, Kamis, 12 Agustus.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, ada rujukan lain yakni Surat Kebijakan Bersama (SKB) empat menteri yang diterbitkan pada 30 Maret lalu yang masih berlaku saat ini. Dalam surat tersebut disebutkan jika guru dan tenaga kependidikan lain sudah mendapatkan vaksin COVID-19 maka wajib memberikan tatap muka terbatas.
Hanya saja, opsi tersebut nantinya akan diputuskan oleh orang tua siswa karena mereka yang paling tahu kondisi anak-anaknya.
"Opsi apakah peserta didik belajar di sekolah, pembelajaran tatap muka atau tetap di rumah yang menentukan adalah orang tuanya," tegas Jumeri.
PAUD Diperbolehkan Melakukan PTM dengan Siswa Terbatas
Meski begitu, dia mengingatkan untuk PAUD maksimal siswa yang hadir hanya boleh 33 persen dari kapasitas kelas. "Artinya anak PAUD diizinkan PTM terbatas baik yang di bawah 12 tahun ini diperbolehkan," ujarnya.
Selain itu, sekolah juga harus mempersiapkan segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas termasuk memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dapat terpenuhi.
Jumeri mengatakan PTM terbatas ini harus dilakukan demi mencegah terjadinya learning loss yang bisa berdampak pada masa depan anak-anak Indonesia. Apalagi, selama ini Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dianggap tak efektif karena banyak siswa yang merasa kesulitan dan tak maksimal untuk menyerap ilmu.
Masalah Kegiatan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19
PJJ, kata dia, memiliki sejumlah masalah termasuk tak semua siswa memiliki perangkat untuk belajar hingga keterbatasan para guru. Hal inilah yang dikhawatirkan menimbulkan learning loss sehingga belajar tatap muka harus dilakukan meski secara terbatas akibat pandemi COVID-19.
"Learning loss ini berdampak pada kemampuan intelektual anak-anak kemudian kecapakan hidup yang berdampak pada pendapatannya ketika bekerja. Karena kompetensi rendah anak-anak kita, kemampuan anak-anak tidak dihargai dan ini menurut perhitungan kerugian secara internasional bisa mencapai Rp10 triliun dolar," ungkapnya.
"Dan ini jumlah yang luar biasa apabila learning loss tetap dipertahankan," imbuh Jumeri.
Tak hanya learning loss, ada sejumlah hal lain yang bisa mengancam aktivitas anak belajar di rumah. Termasuk kekerasan fisik, seksual, hingga berhenti sekolah demi mencari uang untuk membantu kedua orang tuanya yang terdampak pandemi.
"Ini harus kita akhiri, kita relaksasi untuk proses belajar yang normal," pungkasnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.