Meski Tak Sesuai Keinginan Anies Baswedan, PTM Terbatas 50 Persen di Jakarta Dimulai Besok
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen mulai besok, Jumat, 4 Februari 2022.

Hal ini mengikuti keputusan pemerintah pusat mengubah pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen menjadi 50 persen pada daerah PPKM Level 2.

"Hasil rapat pimpinan, insyaallah besok (PTM 50 persen) besok sudah dilakukan," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis, 3 Februari.

Kebijakan ini sebenarnya tidak sepenuhnya memenuhi keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan PTM 100 persen dan siswa sepenuhnya melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Karena DKI PPKM Level 2, jadi kami mengikuti. Otomatis dilakukan dengan pendekatan blended learning. Ada (siswa) yang sebagian (belajar) di rumah dan sebagian di sekolah," ungkap Taga.

Diketahui sebelumnya, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 diberi diskresi untuk menghentikan PTM 100 persen dan menggantinya dengan PTM Terbatas 50 persen.

Keputusan ini dibuat setelah adanya usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta PTM 100 persen di Ibu Kota dihentikan sementara dan diganti dengan PJJ 100 persen. Usulan ini tak dikabulkan sepenuhnya.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Sekjen Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya.

Metode pelaksanaan pembelajaran melalui blended learning, yakni belajar di kelas dan belajar secara daring. Dalam seminggu, PTM dilaksanakan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara, hari Selasa dan Kamis dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan sekolah. Metode ini pernah dilakukan tahun lalu.

Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang adalah sebagai berikut:

a. SMA/SMK sederajat mamksimal 35 menit x 5 jam pelajaran (175 menit dalam seminggu)

b. SMP sederajat maksimal 35 menit x 4 jam pelajaran (140 menit dalam seminggu)

c. SD sederajat mamksimal 35 menit x 3 jam pelajaran (105 menit dalam seminggu)

d. PAUD mamksimal 30 menit x 2 jam pelajaran (60 menit dalam seminggu)

Kondisi kelas yang menerapkan belajar tatap muka:

a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

c. PAUD belajar di kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.