PALEMBANG - Pada pekan pertama Agustus 2021, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk dua orang pelaku perdagangan narkotika jenis sabu sabu jaringan Aceh.
"Dalam pekan pertama Agustus ini ada 13 orang tersangka pengedar narkoba yang diamankan, namun yang paling menonjol dua tersangka jaringan Aceh itu," kata Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol.Heri Istu Haryono di Palembang, Senin.
Penangkapan Pengedar Sabu-sabu di Kota Palembang
Dua orang pelaku pengedar narkoba jaringan Aceh itu yakni Syaiful dan Mulyadi diamankan ketika berupaya mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di Kota Palembang.
Dengan digagalkannya aksi dua pengedar narkoba tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sabu 1 kilogram.
Sementara 11 tersangka pengedar narkoba lainnya yang diamankan dari sejumlah kabupaten/kota Sumsel diamankan barang bukti 600 gram sabu dan 458 butir pil ekstasi.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup, katanya.
BACA JUGA:
Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Sumatera Selatan
Menurut dia, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel meliputi 17 kabupaten dan kota itu akhir-akhir ini masih cukup tinggi.
Melihat fakta tersebut, pihaknya terus berupaya 'memerangi' peredaran gelap narkoba agar wilayah provinsi ini aman dan mampu menjauhkan narkoba dari generasi muda.
"Kami terus berupaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba meskipun di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Eko Indra Heri S untuk melakukan jihad dalam memerangi peredaran gelap narkoba," ujar Diresnarkoba.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.