Ditresnarkoba Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Jaringan Antarprovinsi Lebih Ketat
Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel (foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pengawasan jaringan pengedar narkoba antarprovonsi diperketat oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Pihaknya bakal bergerak lebih gencar mengingat akhir-akhir kasus narkoba cukup marak.

"Sepanjang Agustus 2021 ada beberapa pengedar jaringan Aceh ditangkap, berdasarkan fakta ini perlu diperketat pengawasan jaringan pengedar antarprovinsi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol.Heri Istu Haryono di Palembang, Kamis. 

Dia menjelaskan, pada pekan pertama Agustus 2021 tercatat 13 orang tersangka pengedar narkoba yang diamankan, kemudian pada penghujung Agustus terdapat enam tersangka yang diamankan dengan barang bukti 1,7 kg sabu, dan 468 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus narkoba itu yang paling menonjol penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh yakni Syaiful dan Mulyadi dengan barang bukti sabu sabu sekitar 1 kg.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pengedar Narkoba

Untuk memberikan efek jera kepada para tersangka dan memberikan peringatan bagi masyarakat yang lain agar tidak coba-coba terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, pihaknya menetapkan sanksi hukum yang cukup berat.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup., katanya

Peredaran Narkoba di Sumsel Cukup Tinggi

Penyalahgunaan dan peredaran gelap  narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel meliputi 17 kabupaten dan kota itu hingga kini masih tergolong cukup tinggi.

Melihat fakta tersebut, pihaknya terus berupaya 'memerangi' peredaran gelap narkoba agar wilayah provinsi ini aman dan mampu menjauhkan pengaruh narkoba dari generasi muda, ujar Diresnarkoba.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.