Satgas COVID-19 Jelaskan Aturan  Durasi Makan 20 Menit di Warung; Dihitung dari Sendokan Pertama
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Foto: Twitter @BNPB_Indonesia)

Bagikan:

PALEMBANG- Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, melanggar aturan durasi makan 20 menit selama PPKM level 4 yang membuat masyarakat bingung.

Ia mengatakan bahwa durasi waktu makan tersebut dihitung mulai pesanan sudah diantarkan dan pelanggan mulai menyendokkan makanan ke mulut, bukan sejak mulai memesan makanan.

"Durasi 20 menit tersebut terhitung dari mulai makan dan terlepas dari proses pemesanan," kata Wiku dalam pesan singkat, Rabu, 28 Juli.

Wiku menuturkan, pengawasan durasi makan di warung selama PPKM Tingkat 4 dilakukan oleh aparat pengawas PPKM yang terdiri dari jajaran Satpol PP, TNI, Polri, dan Satgas COVID-19 setempat.

"Terkait dengan pengawasan akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 daerah dan tentunya juga masyarakat yang saling mengingatkan," ungkap Wiku.

Aturan Operasional Warung Makan Selama PPKM Level 4

aturan-aturan yang terkait dengan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.

Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan makan/minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan mengizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan ditempat duduk tiga menit dan waktu makan maksimal 20 menit.

Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengemukakan ketentuan waktu operasional dan makan di tempat dalam PPKM selama 20 menit perlu ditinjau ulang.

"Yang makan di warteg kan tidak ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau buru-buru bisa tersedak," kata Mukroni.

Aturan Waktu Makan 29 Menit Tidak Menjamin Aman dari Paparan COVID-19

Ketentuan 20 menit makan di tempat tidak secara spesifik mengatur persiapan pedagang menyuguhkan santapan bagi pelanggan. "Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak," sambungnya.

Lebih lanjut, Mukroni menambahkan aturan batas waktu makan belum bisa menjadi jaminan seseorang aman dari paparan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. "Kita semua tahu, kalau penularan COVID-19 tidak mengenal selai, tapi detik," katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .