Pemkab Belitung Lakukan Perpanjangan PPKM Level 3 hingga 4 Oktober
Pemkab Belitung (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga  4 Oktober mendatang.

"PPKM level 3 di Belitung kembali diperpanjang mulai 21 September hingga 4 Oktober mendatang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Rabu.

Penerapan PPKM Level 3 di Belitung Berdasarkan Intruksi Mendagri

Menurut dia, perpanjangan masa berlangsungnya PPKM level 3 di daerah itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Maka dari itu, lanjut Sekda, guna menindaklanjuti instruksi tersebut Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1218/II/2021 tentang PPKM level 3 di Kabupaten Belitung.

"Surat edaran ini berlaku mulai 21 September-4 Oktober 2021 dan dalam pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan dan penertiban oleh tim terpadu melibatkan Satpol PP, BPBD, TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri," ujarnya.

Aturan Pelaksanaan PPKM Level 3 di Belitung

Ia menambahkan dalam aturan PPKM level 3 lanjutan ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan aturan PPKM sebelumnya, dimana masih berlakunya aturan mengenai pembatasan jam operasional kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat lainnya guna menekan kasus COVID-19.

Ia mencontohkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, karaoke, warnet, tempat kebugaran tubuh, futsal dan tempat biliar hingga pukul 21:00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen dengan menerapkan prokes ketat.

Sedangkan pelaksanaan makan dan minum di tempat yang meliputi warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan, kafe dan restoran dapat beroperasi dengan ketentuan dibatasi 50 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai pukul 22:00 WIB.

"Kami harapkan dengan berlangsungnya PPKM level 3 lanjutan ini kasus COVID-19 terus melandai dan bisa turun pada level yang lebih rendah," katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.