Peta Zonasi COVID-19 Bangka; Sembilan Kelurahan Ditetapkan Zona Merah
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra (babel.antaranews.com)

Bagikan:

PALEMBANG - Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , mengungkapkan ada sembilan dari 19 kelurahan dan empat desa di daerahnya yang menyandang status zona merah COVID-19. Kondisi tersebut terjadi karena kasus positif virus Corona di wilayah terhitung tinggi.

Boy Yandra, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka, menyampaikan sembilan wilayah kelurahan yang ditetapkan zona merah sebaran COVID-19 masing-masing Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kelurahan Sungailiat,

Kemudian Kelurahan Parit Padang, Kelurahan Bukit Betung, Srimenanti, Kelurahan Kuday, Kelurahan Kenanga, Kelurahan Kuto Panji dan Kelurahan Belinyu.

Selain sembilan wilayah kelurahan yang ditetapkan zona merah, kata dia, terdapat empat desa yang ditetapkan zona yang sama yakni Desa Bintet, Air Ruay, Air Duren dan Desa Karya Makmur.

"Ditetapkannya zona merah, baik di wilayah kelurahan maupun desa guna bantuan tim medis melakukan pengawasan penyebaran COVID-19 ," katanya di Sungailiat, Selasa, 13 Juli.

Wilayah Zona Merah di Bangka Diberlakukan Pengawasan Ketat

Satgas menyarankan bagi warga yang berada di wilayah zona merah untuk sementara tidak melakukan aktivitas keluar wilayah karena khawatir akan terjadi penyebaran virus corona lebih luas.

"Tim satgas memperketat pengawasan dan perkembangan kasus COVID-19 di masing-masing wilayah zona merah," katanya.

Data Informasi COVID-19 di Kabupaten Bangka

Menurut data informasi COVID-19 Kabupaten Bangka sampai diketahui sekarang 6.025 warga kontak yang dinyatakan dengan pasien COVID-19 dan 100 pasien meninggal dunia, demikian Boy Yandra.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .