PALEMBANG - Seorang eks anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berinisial SK, ada oleh Satuan Narkoba Polres saat melakukan pesta ganja di pinggir Sungai Ogan wilayah Kelurahan Sukajadi pada Selasa (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
"SK ditangkap saat pesta narkoba dan minuman keras di sekitar Sungai Ogan bersama 10 orang tersangka lainnya masing-masing berinisial AM, FS, DI, TS, MR, FR, IA, RD, SY dan MI," kata Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga Bersama Kasat Narkoba AKP Hilal Adi Imawan di Baturaja, Kamis.
Masyarakat Resah Terhadap Pesta Narkoba di Pinggir Sungai Ogan
Ia menyampaikan proses penangkapan terhadap belasan orang yang dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya pesta narkoba dan minuman keras di kawasan pinggiran Sungai Ogan.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di lokasi dan melihat 12 orang pria yang sedang asik nongkrong dan terlupakan sedang pesta narkoba, salah satu pihak mantan anggota DPRD OKU berinisial SK tersebut.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti botol minuman keras dan satu linting ganja dari seorang tersangka berinisial AM.
"Setelah digeledah para tersangka melakukan tes urine dan hasilnya semuanya positif, termasuk SK urine sebagai pengguna narkoba jenis ganja," kata dia.
BACA JUGA:
Barang Bukti Narkoba di Rumah Salah Satu Tersangka
Tak sampai disitu saja, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka AM di kawasan Perumahan Kibang Permai, Kecamatan Baturaja Timur.
Dari hasil penggeledahan di rumah AM, polisi kembali menemukan barang bukti berupa daun ganja siap edar sebanyak 63 paket seberat 170 gram.
Tersangka AM sendiri akan dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
Ia menambahkan untuk 10 orang tersangka laninnya, termasuk SK, akan diserahkan ke BNN untuk menjalani rehabilitasi. Hasil tes urine mereka narkoba positif, namun tidak memiliki barang bukti.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .