Polres OKU Membekuk Kurir Pembawa ganja 76 gram asal Palembang
Tersangka SU beserta barang bukti narkoba diamankan polisi, Senin. (ANTARA/Humas Polres OKU/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil membekuk seorang kurir narkoba asal Kota Palembang. Pelaku diringkus karena terbukti membawa daun ganja seberat 76 gram di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kelurahan Sukaraya, Senin.

Petugas menangkap pelaku saat melewati kawasan Kecamatan Baturaja Timur sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka merupakan warga kelurahan Sukarami, Palembang.

Satuan Narkoba Polres OKU Menyamar Sebagai Pembeli

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Narkoba AKP Hillal Adi Imawan di Baturaja, Senin mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.

Mendapat laporan tersebut Satuan Narkoba Polres OKU melakukan penyidikan dan menyamar sebagai seorang pembeli untuk menangkap pelaku.

"Polisi yang menyamar melakukan transaksi narkoba dengan pelaku sehingga berhasil kami tangkap," katanya.

Barang Bukti yang Disita Satuan Narkoba Polres OKU

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis daun ganja seberat 76,26 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hijau nomor polisi BE 5079 WL.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," kata dia.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.