Meski Dilarang WHO, Indonesia Mulai Promosikan Obat Ivermectin untuk Pasien COVID-19
Ilustrasi obat (Pixabay)

Bagikan:

PALEMBANG - Obat ivermectin untuk terapi dan pengobatan pasien COVID-19 mulai disosialisasikan oleh pemerintah. Meski endorse ivermectin sudah dilakukan, namun sebenarnya WHO belum menerimanya sebagai obat COVID-19.

Obat ivermectin baru direkomendasikan WHO hanya untuk penggunaan uji klinis. Hal itu karena peran ivermctin untuk pengobatan COVID-19 belum dapat diputuskan untuk menyimpulkannya.

Orang yang mempelopori penggunaan ivermectin bagi pasien COVID-19 adalah Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko. Kepala Staf Presiden mengaku mengaku sudah menyebarkan obat Ivermectin ke daerah. 

Ia pun mengklaim, Ivermectin manjur dalam menangani pasien COVID-19 di antaranya di Depok hingga Semarang Timur. Ivermectin yang dikenal sebagai obat cacing itu diklaim mampu menurunkan kasus COVID-19 di Semarang Timur, Sragen, hingga Kudus.

"Di Kota Tangerang, Jaktim, Depok, Bekasi menghasilkan tingkat kemanjuran yang hampir di seluruh daerah mendekati 100 persen untuk menurunkan COVID-19. Melihat data sementara ini, kami cukup optimis bahwa Ivermectin dapat menjadi solusi efektif menyembuhkan pasien COVID-19," kata Moeldoko .

Alasan Moeldoko Membagikan Ivermectin sebagai Obat COVID-19 

Moeldoko mengungkapkan alasan dirinya mendistribusikan Ivermectin. Menurut dia, hal ini dilatarbelakangi kondisi penyebaran COVID-19 yang saat ini semakin meluas dan terus mengalami penambahan. Karena itu, ia berani membagikan Ivermectin sebagai salah satu alternatif yang bukti efektif.

Di hari yang sama, kemarin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap obat Ivermectin.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk obat bermerek Ivermectin untuk indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis tertentu. Sebab, obat ini masuk dalam golongan obat keras.

"Ivermectin adalah obat keras yang harus dengan resep dokter. Namun, data-data epidemiologi dan publikasi global telah menyatakan bahwa Ivermectin ini juga dapat digunakan untuk penanggulangan COVID-19," kata Penny.

Namun, Penny mengimbau masyarakat untuk membeli obat Ivermectin. Dia menegaskan, obat ini masih dalam tahap uji klinik untuk dapat diberikan kepada pasien COVID-19. Selain itu, obat ini juga masuk dalam golongan obat keras sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.

"Kami mengimbau masyarakat, dengan adanya uji klinik ini maka masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas. Termasuk juga tidak membeli dari platform online ilegal," jelas Penny.

Pengujian Ivermectin kepada Pasien COVID-19

Adapun pengujian ini dilakukan dengan cara mempersembahkan Ivermectin selama lima hari kepada pasien COVID-19 dan kemudian dilakukan selama 28 hari. Adapun uji klinik akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan mempersembahkan laporan setiap bulannya.

Sementara untuk lokasi uji klinis obat Ivermectin ini akan dilakukan di delapan rumah sakit yaitu RSUP Persahabatan Jakarta, RSPI Sulianti Saroso Jakarta, RSUD Dr. Soedarso Pontianak, RSUP Adam Malik Medan, dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Rumah sakit lain uji obat Ivermectin yakni, RSAU dr Esnawan Antariksa Jakarta, RS Dr. Suyoto Jakarta, dan RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

"Namun, bila masyarakat membutuhkan obat ini, dokter bisa memberikan obat dengan memperhatikan protokol uji klinik," ujar Penny.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .