PALEMBANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya meresmikan izin penggunaan ivermectin sebagai obat terapi pasien COVID-19. Lukman Edy, Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI), menerima baik izin penggunaan darurat atau Emergency Use Autorization (EUA) ivermectin tersebut.
“Alhamdulillah, BPOM sudah mengeluarkan izin kepada ivermectin sebagai terapi COVID-19, bersama dengan 7 obat terapi lainnya," ujar Lukman kepada wartawan, Kamis, 15 Juli.
BACA JUGA:
Harga Ivermectin Obat Terapi COVID-19
Menurutnya, kehadiran ivermectin akan sangat membantu masyarakat. Sebab, harga obat untuk orang terpapar COVID-19 saat ini harganya cukup tinggi.
"Ketika obat terapi COVID-19 yang lain mahalnya naudzubillah, muncul Ivermectin yang murah dengan rencana produksi massal oleh BUMN dengan harga hanya Rp 7.000," kata Lukman.
Namun, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga penyintas COVID-19 ini mengaku sempat kesulitan mendapatkan ivermectin karena ramainya pembicaraan publik saat proses uji oleh BPOM.
"Banyak yang minta lagi ke saya, tapi persediaan ivermectin saya sudah habis. Saya ikhtiar ke apotik, dijawab ditarik oleh distributor dan di razia oleh BPOM," jelasnya.
Indofarma Didorong Memproduksi Ivermectin Secara Massal14
Karena itu, politikus PKB itu mengapresiasi perusahaan BUMN Indofarma yang didorong Menteri BUMN Erick Thohir untuk produksi ivermectin massal agar mudah dijangkau masyarakat.
"Alhamdulillah, ternyata ivermectin diajukan oleh salah satu BUMN Farmasi, yaitu Indofarma, yang atas dorongan sang Menteri BUMN Erick Thohir didorong menjadi produk lokal yang massal, sehingga menjadi obat murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat," pungkas Lukman Edy.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.