Kemenkes Atur Harga Obat selama Masa Pandemi COVID-19, Menghindari Permainan Harga di Pasaran
Ilustrasi obat (Pixabay)

Bagikan:

PALEMBANG - Kementerian Kesehatan RI membatasi penjualan obat yang mematok harga tinggi di apotek, klinik, rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan instalasi farmasi pada masa pandemi COVID-19. Kemenkes telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku di seluruh Indonesia.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), penilaian yang diambil pemerintah terutama Kementerian Kesehatan sudah tepat. Adanya keputusan tersebut membuat konsumen dapat terlindungi dan tidak dieksploitasi oleh oknum pencari keuntungan di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang.

"Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar dan harus dilakukan untuk melindungi konsumen agar mereka tidak dieksploitasi oknum-oknum nakal dan para pecundang yang merusak pasar," kata Tulus seperti dikutip dari keterangan tertulis Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin , 5 Juli.

Hanya saja, dirinya menilai HET saja tidak cukup. Menurut Tulus, pemerintah juga harus memberikan sanksi keras dan tegas bagi pihak yang melanggar harga yang ditentukan.

"Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja dan gagal melindungi konsumen," tegasnya.

Daftar Obat Yang Telah Ditetapkan HET

Dalam keputusan tersebut, ada 11 obat yang telah ditetapkan HET-nya. Obat tersebut adalah Favipiravir Tablet 200 mg Rp22.500 per tablet; Remdesivir Injeksi 1OO mg Rp510,ribu per vial; Oseltamivir Kapsul 75 mg Rp26 ribu per kapsul; Imunoglobulin Intravena 5 Persen 50 ml (Infus) Rp3.262.300 per vial; dan Imunoglobulin Intravena 10 persen 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial.

Selanjutnya Imunoglobulin Intravena l07o 5O ml (Infus) Rp6.174.900 per vial; Ivermectin Tablet 12 mg Rp7.500 per tablet; Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial; Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial; Azitromisin Tablet 500 mg Rp1.700 per tablet; dan Azitromisin 500 mg (Infus) Rp95.400 per vial.

Lebih lanjut, pakar kesehatan Elizabeth Jane Soepardi menilai HET ini memang jadi solusi harga obat yang tak terkendali karena tingginya permintaan. Dia menilai, hal ini adalah tugas pemerintah dan harus dibantu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pelaksanaan pengawasannya.

Masyarakat Diminta Mengonsumsi Obat Sesuai Resep Dokter

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk mengonsumsi obat sesuai resep dokter yang diberikan sesuai aturan dosis. Jika pasien mengonsumsi obat tanpa resep dokter maka menjadi tanggung jawab dirinya sendiri.

"Dokter buat resep artinya dia tanggung jawab, resep itu jadi alat bukti kalau dokter itu ternyata salah," pungkasnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel .