Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Bakal Tuntut Fee Rp15 Triliun,  Kecewa Kuasanya Dicabut
Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara/ Foto; Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

PALEMBANG - Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada E, mengungkapkan rasa kecewa karena kuasa hukumnya untuk mendampingi proses hukum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dihentikan atau dicabut.

Deolipa Yumara yang terkenal sebagai pengacara blak-blakan tersebut kemudian menuntut pembayaran fee sebesar Rp15 triliun.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun," ujar Deolipa saat dihubungi, Jumat, 12 Agustus.

Bahkan, dikatakan, jika nantinya fee itu dibayarkan maka akan digunakan untuk foya-foya.

Pengacara Bharada E Akan Menggugat Kapolri

Tapi, bila permintaannya itu tak dipenuhi, Deolipa mengancam akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu ditujukan kepada Presiden hingga Kapolri.

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat, sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," kata Deolipa.

Bharada E Mencabut Kuasa Hkumnya Deolipa Yumara

Bharada E diketahui mencabut kuasanya dari Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum.

Sehingga, dengan pencabutan kuasa ini, Bharada E diketahui sudah dua kali mengganti pengacara. Pertama yakni, Andreas Nahot Silitonga dan beralih kepada Deolipa Yumara dan Burhanuddin.

Kini Bharada E telah menunjuk pengacara lainnya bernama Ronny Talapesy.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.