Menag Batasi Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Merespon Lonjakan COVID-19 di Beberapa Daerah
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Twitter @YaqutCQoumas)

Bagikan:

PALEMBANG - Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag), mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman masyarakat dalam menjalankan aktivitas di rumah ibadah.

Pedoman tersebut ditetapkan untuk menilai kasus COVID-19 dalam satu bulan terakhir di berbagai daerah, serta diikuti dengan tersebarnya varian baru.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap dapat menjalankan aktivitas ibadah sekaligus menjaga keselamatannya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Rabu, 16 Juni.

Kegiatan Keagamaan di Daerah Zona Merah Sementara Ditiadakan

Menag Yaqut menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi mendukung," jelas Menag.

Daerah Aman COVID-19 Boleh melakukan Kegiatan Peribadatan dengan Prokes

Menag mengatakan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. 

Untuk pelaksanaannya, lanjut Yaqut, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 di Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. 

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," tegas Menag Yaqut.

Pemantuan juga perlu dilakukan oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan untuk melakukan pemantauan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .